Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FORMALISASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UNDANG-UNDANG SEBAGAI SOLUSI BAGI NEGARA DAN DAERAH DALAM MEMINIMALISIR ANGKA KRIMINALITAS harrys pratama teguh
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta dan hak masyarakat kolektif Meteri hukum pidana Islam meliputi hudud, qishash, takzir, mukhlafat yang bertujuan memuliakan manusia serta berpihak pada semua. Hanya saja masih ada ketakutan banyak kalangan terhadap pelaksanaan hukum pidana Islam. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan peluang dan tantangan formalisasi hukum pidana Islam di Indonesia. Kata Kunci: Formalisasi, pidana Islam.