Abstrak Di era reformasi MPR bukan lagi lembaga perwakilan utuh, akantetapi cenderung menjadi “joint sesion” antara anggota DPRdan anggota DPD. Hal ini juga berdampak kepada hak konstitusiyang melekat padanya, berupa pembuatan TAP MPR. TAP MPRtetap saja boleh ada dan dikeluarkan oleh MPR, tetapi terbatashanya untuk penetapan yang bersifat beschikking (kongret danindividual) seperti TAP tentang pengangkatan Presiden, TAPtentang pemberhentian Presiden dan sebagainya. TAP MPRdapat dijadikan sebagai sumber hokum materiil (bahanpembuatan hokum), namun bukan sumber hokum formal(peraturan perundang-undangan).Kata Kunci: TAP MPR, Peraturan Perundang-undangan, era reformasi
Copyrights © 2016