Abstraksi Putusan Mahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2006 tidak memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, namun karena memiliki alasan demi kepentingan negara, Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan peninjauan kembali. Hal ini terjadi akibat multi tafsirnya ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sehingga Pemohon a.n Anna Boentaran yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengajukan uji materi pasal tersebut terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : MK, JPU, Peninjauan Kembali
Copyrights © 2018