AbstrakSecara konstitusional sistem pemerintahan yang dipilih bangsa Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, meskipundalam praktek penyelenggaraannya sering ditemui praktikpraktikyangmengarahkepadasistempemerintahanparlementer.Kerancuansistem yang demikian menyebabkan siapapunpresidennya akan tidak berdaya menyusun kabinet secaramandiri karena harus mengakomodasi kepentingan partai politikuntuk menghindari konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Praktik yang demikian tentu tidak sehat dalam penerapansistem presidensiil karena justru akan mengganggu stabilitaspemerintahan untuk melaksanakan fungsinya sebagai lembagaeksekutif. Kata kunci: Multi Partai, Presidensiil, DPR, parlementer
Copyrights © 2015