Jurnal Pranata Hukum
Vol 3 No 2 (2008): Juli

Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian

Agus Iskandar (Universitas Terbuka)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2008

Abstract

Kehati-hatian dalam manajemen bank menjadi kepedulian semua pihak, baik pihak pemilik (dewan komisaris), dan manajer (direksi), maupun Pembina dan pengawas perbankan (BI). Di mana kehati-hatian dalam manajemen bank tersebut bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat , atau selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip 5 C’s dalam perjanjian kredit perbankan sebagai dasar prinsip kehati-hatian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai prinsip 5 C’s sebagai dasar dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian redit di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yag akan dibahas. Metode pengumpulan data yaitu berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannnya dengan masalah prinsip 5 C’s. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5 C’s serta adanya prinsip kehati-hatian maka bank selalu dalam keadaan sehat, sebab kepercayaan dari masyarakat diihat dari kondisi suatu bank itu sendiri maka bank dalam keadaan likuid dan solvent. Apabila bank tidak atau kurang menerpkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5 C’s maka bank tersebut akan menjadi bermasalah, karena kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menurun.

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...