Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2008 pasal 22 bahwa tugas camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan kelurahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran dan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Camat Sarolangun. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dan di analisis dengan metode Deskriptif Kuantitatif yang memberikan gambaran atau penjelasan secara sistematis. Technik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tekhnik wawncara, kuisioner, dan dokumentasi, adapun sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden dan metode pengukuran nya menggunakan metode skala Likert. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa kantor Camat berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan pelayanan yang ada di Kantr Camat Sarolangun belum Semuanya Baik, dilihat dari indikator yang baik yaitu pada kategori tangible pada keadaan tempat pelayanan dengan skor 372, dan yang tidak baik pada kategori Emphaty dengan skor 242.
Copyrights © 2014