Penelitian Pengelolaan dan Pemberdayaan Guru Non-PNS Madrasah di Kota Gorontalo dengan mengamati ragam pengelolaan dan pemberdayaan yang meliputi: Rekrutmen; (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan); Penugasan; (pelaksanaan), dan Pemberdayaan; (penciptaan iklim berkembang, peningkatan kompetensi, dan perlindungan ekonomi dan sosial). Dilaksanakan di MAN IC, MAN 1, MTsN 1, MIN 1 Kota Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian survey pada taraf deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan angket. Hasil penelitian adalah mekanisme rekrutmen guru Non-PNS madrasah reguler (MAN, MTsN, dan MIN) berdasarkan kondisional (menyampaikan secara lisan kepada pengelolan madrasah dan mengumumkan lewat WA) dan tidak memiliki panitia khusus disebabkan adanya batasan anggaran. Sedangkan MAN IC secara keseluruhan memiliki manajamen perekrutan secara nasional (Dirjen Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI. Madrasah tidak mengagendakan dalam rapat tahunan tentang pembahasan penugasan, karena bidang kurikulum yang memiliki wewenang diantaranya: Penetapan jam mengajar telah diatur oleh madrasah melalui bidang kurikulum, Tingkat kehadiran menyesuaikan jadwal akademik, Penguasaan mata pelajaran belum semua linear dengan gelar akademik dan menerapkan metode berdasarkan kondisi kelas. Lembaga madrasah memiliki aturan dalam memberikan peluang guru Non-PNS dalam menunaikan tugas yang diemban melalui surat tugas dan kegiatan pembelajaran. Adapun bentuk perhatian kepala madrasah terhadap guru yang memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas dengan baik, akan mendapatkan penghargaan (piagam dan tugas kepanitiaan kegiatan). Sebahagian besar para guru Non-PNS hanya mengikuti kegiatan, KKG, KKM dan KKM. Kegiatan DIKLAT masih diprioritaskan pada guru ASN. Adapun tingkat kesejahteraan (5.000/jam dan 300 ribu perbulan) dan perlindungan kesehatan dan bahaya kecelakaan memerlukan perhatian yang serius oleh pemerintah Pemda dan Kementeria Agama Provinsi Gorontalo.
Copyrights © 2019