Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 mengamanahkan bahwa “setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pengajaran”. Diktum regulasi ini memastikan kewajiban negara memberikan pelayanan pendidikan kepada setiap warga negara termasuk anak penyandang cacat. Penelitian ini bertujuan untuk mengambarkan pembelajaran agama yang diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Bartemeus Manado dan faktor yang menghambat. Penelitian dirancang, diolah, dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian menemukan bahwa SLB Bartemous menerapkan pembelajaran Duplikatif ketikan mengajarkan Pendidikan Agama Kristen dengan cara memodifikasi pendekatan dan metode pembelajaran. Modifikasi pendekatan pembelajaran yang dimaksud adalah pendekatan verbal, kontak langsung, dan stimulasi; dan modifikasi metode pembelajaran yang dimaksud adalah bercerita, ceramah, tanya jawab, diskusi, individual, dan drill. Beberapa faktor yang menghambat proses pembelajaran agama adalah, kemampuan guru agama membuat perangkat pembelajaran, keterbatasan visual (tunanetra) oleh guru agama, keterbatasan bahan pembelajaran dan alat pembelajaran, dan keterbatasan sumber belajar yang berhuruf braille.
Copyrights © 2019