Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim kaitanya dengan pasal 5 mengenai penyusunan proses dan penetapan kebutuhan pengangkatan guru agama dan Implementasi Peraturan Pemerintah pasal 56 ayat (3) mengenai pelaksanaan keputusan terkait dengan kebutuhan pengangkatan guru PNS ditinjau dari aspek komunikasi dengan instansi terkait. Mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi Kebijakan tersebut. Metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi PP No. 11 tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 56 Ayat (3) telah diimplementasikan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara namun tidak terjalin komunikasi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama kaitannya dengan penyusunan dan pengusulan formasi (kebutuhan), proses dan penetapan pengangkatan guru agama PNS, yang menjalin komunikasi dan koordinasi hanya antara Dinas Pendidikan , BKD, Biro Ortala Pemprov dan Menpan RB. Faktor Pendukung ; Kementerian Agama Kabid Pakis memberikan informasi berdasarkan data kebutuhan disampaikan ke Kemenag Kota melalui rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Faktor Penghambat Adanya pemahaman yang berbeda di masing-masing instansi, Kementerian Agama jalur vertikal yang membidangi madrasah dan Dinas Pendidikan membidangi sekolah sehingga muncul pemahaman ego sektoral diantara masing-masing kementerian. Guru honorer yang masuk dalam kategori 2 (K2) di bawah tahun 2005 yang diangkat menjadi CPNS dengan formasi guru diwajibkan melanjutkan Pendidikan dan sertifikat pendidik dominan tidak linier dengan pendidikannya. Direkomendasikan Perlunya Kementerian agama duduk bersama agar terjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemda dan Menpan dalam penyusunan , pengusulan dan pengangkatan guru agama dengan harapan Menpan dapat mengeluarkan kebijakan dengan memprioritaskan pengangkatan guru agama.
Copyrights © 2019