Kementerian Agama telah mengaluarkan standarisasi kompetensi pengajian kitab di pesantren sejak tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati implementasi kebijakan itu pada cakupan: kitab yang diajarkan, proses pembelajaran, dan sistem evaluasi. Penelitian memperoleh data dari hasil wawancara mendalam terhadap 5 (lima) orang informan kunci, dan menganalisis data dengan metode analisis kualitatif. Penelitian menemukan bahwa Pondok Pesantren Madinatul Ilmu (PP Madinatul Ilmu) belum mengimplementasikan kebijakan Kementerian Agama tentang standarisasi kompetensi pengajian kitab. Karenanya kegiatan sosialisasi kebijakan Kementerian Agama tentang standarisasi kompetensi pengajian kitab perlu diintensipkan. Selain itu penelitian juga menemukan bahwa sistem Taklim Idahfi (model pembelajaran kitab) di pesantren diselenggarakan secara non formal. penyelenggaraan ini berimplikasi pada penilaian hasil pembelajaran yang cenderung sumatif-evaluasi dilakukan dalam rangka memberikan penambahan pemahaman dan keterampilan santri membaca kitab. Karenanya diperlukan kajian pengembangan merumuskan sistem pembelajaran dan evaluasi yang lebih baku agar penerapan standar kompetensi pengajian kitab dapat optimal.
Copyrights © 2020