Risalah Hukum
Volume 7, Nomor 1, Juni 2011

Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia

Imam Sukadi (Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Matinya hukum bukan berarti bahwa tidak ada hukum, matinya hukum adalah hukum dipaksakan untuk berlaku. Undang-undang menjadi pembenar sebuah kejahatan dan pelaksanaan undang-undang berubah menjadi mayat hidup, robot dan mesin dengan pengendali jarak jauh. Hukum harusnya tidak semata-mata mengandaikan legalitas formal yang sarat dengan proses proseduralnya yang selalu mengejar kepastian hukum. Akan tetapi juga harus mampu melihat secara holistik terhadap berbagai persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan. Artinya, bahwa hukum tidak hanya sebatas sebagai suatu sistem aturan tetapi juga hukum sebagai suatu sistem nilai. Sehingga di samping adanya kepastian hukum, juga tidak terlepas dari nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Dalam menegakkan hukum ini ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum. Kata Kunci: hukum dan penegakan hukum

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...