Risalah Hukum
Volume 7, Nomor 1, Juni 2011

Penegakan Hukum Lingkungan di Kawasan Industri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Pada Kawasan Industri Kota Dumai)

Rika Erawaty (universitas mulawarman)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Meningkatnya kebutuhan masyarakat berjalan seiring dengan pertumbungan perindustrian yang semakin pesat. Banyak industri-industri yang berdiri semata-mata bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti industri tekstil, minyak, pangan, transportasi, dan lain-lain. Namun yang menjadi permasalahan adalah tidak semua industri-industri tersebut memperhatikan masalah lingkungan hidup akibat dari produksi usaha yang mereka kerjakan. Banyak industri-industri tersebut lebih mengutamakan keuntungan daripada pelestarian lingkungan hidup, mereka tidak peduli pada masyarakat di sekeliling industri tersebut beroperasi. Sehingga pencemaran lingkungan, dan polusi telah sangat membahayakan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlu adanya suatu kawasan yang khusus menjadi suatu kawasan tempat industri-industri tersebut beroperasi, yaitu kawasan industri seperti kawasan industri yang ada di Kota Dumai. Tujuan dari kawasan tersebut adalah meminimalisir terjadinya kasus-kasus lingkungan seperti pencemaran dan polusi udara, dan untuk memudahkan dan meningkatkan pengawasan dari pemerintah daerah. Kata Kunci: hukum lingkungan dan kawasan industri.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...