ABSTRAKSI Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final sehingga dapat dianalisa bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010 dapat dilaksanakan berupa menciptakan hak atau kewenangan tertentu kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Dalam arti Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum berupa hak keperdataan anak diluar nikah. Tetapi perlu diingat hak keperdataan anak diluar nikah berbeda dengan hak keperdataanya dengan anak yang sah. Kata Kunci : hak keperdataan, anak luar nikah, Hukum Islam, putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2011