ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tertanggal 18 Juli 2009 tentang Pelayanan Publik. Universitas Mulawarman adalah suatu badan layanan umum yang berada dibawah koordinasi Kementrian Pendidikan Nasional, sedangkan PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk adalah Korporasi yang berada di bawah Bank Central yakni Bank Indonesia. Kedua lembaga ini melakukan kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yaitu “Perjanjian kerjasama pelayanan pembayaran biaya pendidikan antara Universitas Mulawarman dengan PT. Bank Mandiri, Tbk . Dalam penyelesaiannya upaya hukum yang ditempuh terkait wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk ini, berdasarkan informasi dan fakta di lapangan kedua belah pihak menyelesaikan persengketaan ini dengan upaya damai musyawarah untuk mufakat sebagai proses awal perbaikan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama berikutnya. Upaya Damai ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2),ayat (3) dalam perjanjian kerjasama tersebut.Saran penulis berdasarkan hasil penelitian dan kondisi riil di lapangan maka penulis memberikan masukan bahwa seyogyanya para pihak yang mengikat diri dalam perjanjian kerjasama ini sudah memikirkan hal-hal yang akan terjadi karena isi dari perjanjian kerjasama ini merupakan UU bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2013