ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem pekerja kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena dianggap lebih efisien dan menguntungkan bagi perusahaan. dan pada dasarnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja akan tetapi dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut banyak terjadi pelanggaran terhadap penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya, sehingga merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja/buruh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja di Perusahaan PT. Pelayaran Niaga Baru terhadap karyawan yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta sejauhmana proses penyelesaian masalah yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara Perusahaan PT. Pelayaran Niaga Baru terhadap karyawan yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Copyrights © 2013