ABSTRAKSILembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai salah satu institusi penegakan hukum merupakan muara dari Peradilan Pidana yang menjatuhkan pidana penjara kepada para terpidana. Penghukuman melalui mekanisme pemenjaraan dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi seorang Narapidana guna memperbaiki hidupnya. Untuk itu diperlukan kegiatan pembinaan bagi Narapidana tersebut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Pelaksanaan Pendidikan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam Pelaksanaan Pendidikan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda dan Upaya-upaya apa saja yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda dalam mewujudkan Pelaksanaan Pendidikan dan Pembinaan yang efektif.Dengan demikian dari hasil penelitian berdasarkan data, informasi dan fakta di lapangan maka penulis memberikan masukan sebagai saran bersifat membangun bahwa seyogyanya program-program pelatihan yang diadakan bagi warga binaan wanita lebih beragam, sebaiknya Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda lebih sering mengadakan kerjasama dengan Lembaga-lembaga atau Instansi-instansi vertikal di jajaran Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur / kota Samarinda, dan sarana dan prasarana yang ada lebih ditingkatkan.
Copyrights © 2013