ABSTRAKSIPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dan untuk mengetahui faktorfaktor apakah yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris. Dengan jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.Berdasarkan basil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1)Prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan perwakilan kelompok (class action) harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi supaya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. 2)Adapun faktor-faktor yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen adalah keengganan para konsumen yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Keengganan ini disebabkan masing-masing konsumen merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil dalam jumlah yang relatif kecil, selain itu juga dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat konsumen tentang prosedur pengajuan gugatan class action
Copyrights © 2013