Journal De Facto
Vol 6 No 2 (2020)

ARGUMENTASI HUKUM PASAL 131 UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ORANG YANG SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

darwis (Unknown)
anzward, bruce (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2020

Abstract

Penyidikan tehadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun persoalannya adalah apabila seseorang yang tidak mengetahui jika di dalam rumahnya atau keluarganya adalah pemakai atau bahkan pengedar narkoba, tentu ini persoalan yang rumit sebab mereka cenderung untuk menutup diri, sehingga oleh hukum tetap dijadikan telah melakukan tindak pidana kejahatan narkotika. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara seorang dalam satu rumah dapat vonis bersalah karena tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, terdapat dua unsur, yakni pertama; unsur setiap orang artinya siapa saja dan kedua; Unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnaldefacto

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...