Kematian menurut pandangan hukum agama Hindu Kaharingan merupakan sesuatu yangsudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa/Ranying hatalla, dalam ajarannya tertulis pada KitabSuci Panaturan Pasal 32 berbunyi “Ranying Hatalla Memberitahukan Kepada Raja BunuBagaimana tata cara mereka kembali kepada-Nya. Ayat 7 menyatakan sesungguhnya segalayang ada itu adalah berawal dari-KU, demikian pula manusia ada nafasnya ada rohnya, adakurnia matanya, dagingnya, darahnya, kulitnya, tulang dan uratnya, nanti ia bisa kembalikepada-KU, kalau ia kembali melalui jalannya ia datang dari AKU.” (Tim Penyusun, 2013:98)Sedangkan di dalam ajaran Hindu, manusia dan juga benda-benda fisik lainnya di alamsemesta, terdiri dari lima unsur dasar, atau yang disebut dengan Panca Maha Bhuta, yaitu unsurair, api, angin, tanah, danakasa (hampa udara/ruang kosong). Apabila seseorang meninggaldunia, maka unsur-unsur penyusun tubuhnya kembali ke unsur-unsur dasar tersebut. Kematianseseorang menimbulkan kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup untuk melakukanserangkaian upacara untuk memperlakukan jenazah, yang mana tujuannya adalah agar badanjasmaninya dapat segera dikembalikan ke unsur Panca Maha Bhuta dan atmannya dapat segerabersih dan kembali kepada Tuhan.Upacara kematian pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tewang TampangKabupaten Katingan dilakukan dengan beberapa upacara mulai dari perawatan jenazah,pembuatan peti jenazah tidak bisa sembarangan harus sesuai petunjuk dan sebelum berangkatpenguburan dilakukan upacara Nawekas sebagai salah satu syarat dalam rentetan upacarapenguburan.
Copyrights © 2017