Articles
97 Documents
KEUANGAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BUMN DAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM
citranu citranu
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i2.197
Hukum sangat berhubungan erat dengan ekonomi, disatu sisi hukum bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, begitu juga sebaliknya ekonomi dapat digunakan sebagai pertimbangan prioritas dari hukum itu sendiri. Pendekatan ekonomi lebih menitikberatkan kepada manfaat ekonomi yang didapat dari suatu ketentuan hukum, berikut analisis ekonomi terhadap hukum pada kasus adanya pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berhubungan dengan Keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas serta akibat hukum terhadap kerugian keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang keuangan negara: keuangan negara yang dipisahkan atau yang dimasukan ke dalam BUMN dan Perseron Terbatas tetap termasuk sebagai keuangan negara sedangkan menurut Undang-Undang BUMN dan Perseroan Terbatas: keuangan negara yang dipisahkan dan disertakan didalam BUMN dan Perseroan Terbatas secara otomatis menjadi harta kekayaan yang terpisahkan dari kekayaan negara sehingga kekayaan negara tersebut bersifat mandiri dan tunduk kepada aturan hukum BUMN dan Perseroan Terbatas. Dari kedua sudut pandang ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula apabila terjadi kerugian, yang bisa menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidananya pelaku apabila didalam menjalankan kebijakan pada BUMN atau Perseroan terbatas terdapat kerugian, dan kerugian tersebut bisa dikatakan murni kerugian BUMN atau Perseroan Terbatas ataukah kerugian keuangan negara.
MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
I Komang Darman
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i2.202
Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-undangan dan keterrtiban umum. Dengan perlakukan yang sedemikan rupa nterhadak hak atas tanah yang dimilikinya namun demi kepentingan umum atas tanah yang di berikan negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional namun hak itu harus di relakan untuk negara demi kepentingan umum.Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri agraria, kehaiman dan mentri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
HUKUM ADAT DAYAK : BENTUK, PENERAPAN DAN SANKSI SINGER DI DESA PENDREH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
I Made Kastama
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i2.206
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan keberadaan hukum adat Dayak dan penerapannya dalam interaksi masyarakat Hindu Kaharingan dalam hidup bermasyarakat. Hukum adat sangatlah diperlukan oleh masyarakat setempat sebagai payung dan pedoman sekaligus petunjuk hidup untuk menghindari terjadinya benturan/perselisihan dalam bermasyarakat. Bentuk hukum adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, keberadaannya betul-betul diakui oleh masyarakat.Penerapan hukum adat di Kecamatan Teweh Tengah tetap eksis diterapkan sampai sekarang untuk pemberdayaan Lembaga Adat agar mampu membangun masyarakat Adat dalam melestarikan dan pengembangan adat istiadat. Pelanggaran terhadap hukum adat ini dikenakan sanksi singer. Sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum adat yaitu berupa uang atau berupa benda lain, seperti ngasi makan, potong babi berdasarkan tingkat kesalahan.
PERKAWINAN KICAK KACANG MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)
Mariatie Mariatie
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i2.211
Perkawinan merupakan warisan kodrat manusia dan salah satu dari siklus kehidupan individu, setiap orang yang normal akan sampai dan melewatinya dengan segala macam kepercayaan perlakuan dan harapan. Untuk mewujud tujuan perkawinan tersebut adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Dalam upacara perkawinan tidak hanya ada satu jenis perkawinan, namun ada banyak jenis perkawinan. Begitu pula dengan sistem perkawinan masing-masing tidak sama dari prosesi maupun sarana yang digunakan sesuai dengan tradisi dari masing-masing Daerah, selain itu Perkawinan merupakan upacara mempersatukan dua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri, yang diatur dalam hukum adat/agama dan undang-undang. Perkawinan kicak kacang ini adalah adanya hubungan ikatan batin dari semua mahluk hidup yang berbeda jenis kelamin untuk hidup dan berkembang biak. Namun perkawinan yang dilakukan oleh umat manusia sejak awal, sudah ada hukum dan ketentuannya sesuai agama masing-masing. Dalam kitab suci agama Hindu Kaharingan Panaturan pasal 19 berbunyi : Manyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut Dilasksanakan Perkawinan dengan Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan. Ayat 3 menyatakan adalah sesungguhnya mereka berdua ini wujudku sendiri aku akan melaksanakan upacara perkawinannya agar mereka dapat memberikan keturunan berupa aku bagi kehidupan dunia yang aku kehendaki dan ini pula yang mereka lakukan pada kehidupan dunia nantinya.(Tim Penyusunan 2013; 46)Perkawinan Kicak Kacang ini dilatar belakangi oleh permasalahan antara si perempuan sudah bersatu dengan si laki-laki dalam istilah lain kumpul kebu tinggal satu rumah belum dilakukan upacara pensucian, maka oleh sebab itu dari orang tua pihak perempuan meminta tanggung jawab si laki-laki untuk melakukan upacara Kicak Kacang sebagai pensucian mereka berdua sehingga tidak melakukan perjinahan (dosa sala). Karena mereka berdua suka sama suka tidak ada pemaksaan diantara mereka, seorang laki-laki meminta seorang anak perempuan untuk dijadikan istrinya dan syarat-syarat adat ditetapkan dan dibayar oleh pihak laki-laki pada saat upacara kawin Kicak Kacang , pada saat itu pula dibuat surat perjanjian oleh kedua belah pihak sebagai dasar hukum perkawinan Kicak Kacang.
KONVERSI AGAMA DARI AGAMA HINDU KAHARINGAN KE AGAMA KRISTEN DI DESA SAKAKAJANG KEC. JABIREN RAYA KABUPATEN PULANG PISAU
Ni Made Ratini
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i2.214
Konversi agama adalah berpindahnya atau berubahnya keyakinan/ agama dari keyakinan/ agama yang sebelumnya dianut menuju keyakianan/ agama baru yang dianutnya. konversi agama yang dimaksud dalam penelitian ini adalah konversi agama dari Hindu Kaharingan ke agama Kristen pada masyarakat Hindu Kaharingan di desa Sakakajanga kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini berusaha mengungkap tentang fenomena perpindahan agama yang terjadi, apa faktor yang menyebabkan dan apa dampaknya dalam masyarakat.Terjadinya Konversi Agama dari Hindu Kaharingan ke Kristen pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sakakajang disebabkan oleh (1) faktor pengetahuan agama Hindu Kaharingan yang kurang dipahami secara mendalam dalam diri seseorang sehingga mudah terpengaruh melakukan konversi Agama, (2) Faktor ekonomi yang kurang mencukupi kemudian ada yang menawarkan bantuan kemanusiaan sehingga mereka berpikir untuk mengubah dirinya ke arah kehidupan yang lebih baik, (3) Faktor Perkawinan untuk menyatukan agama ke dua calon mempelai yang tadinya berbeda, (4) Faktor Pendatang Pergaulan penduduk asli dengan pendatang mempunyai implikasi yang cukup tinggi terhadap pandangan dan pengetahuan bahkan p keyakianan agama, Sehingga dalam pergaulan itu mereka tertarik untuk melakukan konversi agama dari Hindu Kaharingan ke Kristen.Dengan adanya konversi agama bagi masyarakat Hindu Kaharingan dari Hindu Kaharingan ke Kristen di Desa Sakakajang menimbulkan dampak Religius dan dampak sosial sehingga berkurangnya pemeluk agama Hindu Kaharingan dan tidak ada lagi kegiatan upacara/ ritual Agama Hindu Kaharingan bagi masyarakat Sakakajang.
TATANAN NILAI SOSIAL BUDAYA DAN MODRENISASI MASYARAKAT HINDU BALI DI DESA TAMBAN LUAR KECAMATAN BATAGUH KABUPATEN KAPUAS
I Wayan Dana
Belom Bahadat Vol 8 No 1 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i1.221
Modernisasi berdampak terhadap perbuahan sosial budaya suatu masyarakat . Dampak modernisasi terhadap perubahan sosial budaya masyarakat dapat berupa meningkatnya produktivitas masyarakat dalam berbagai bidang.Modernisasi terjadi dominan pada bidang teknologi yang mampu meningkatkan hasil suatu produk secara kuantitatif. Namun secara kualitatif peningkatan teknologi ini juga berdampak pada ketergantungan Indonesia terhadap perusahaan asing dalam pengadaan teknologi tersebut. Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani yang masih belum siap menghadapi modernisasi yang terjadi, sehingga kemampuan sumber daya petani perlu untuk ditingkatkan. Selain itu, peningkatan teknologi pertanian yang terjadi belum sama besar dengan penigkatan sumber daya petani. Modernisasi yang terjadi pun sulit untuk dibendung dan memang harus terjadi. Oleh sebab itu, untuk membangun pertanian pemerintah Indonesia perlu lebih terfokus pada pengembangan sumber daya masyarakat dalam hal pemahaman perkembangan teknologi tersebut.. Metode yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah metode kuantitatif. Makalah ini dibuat dengan menggunakan data primer dan sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari narasumber langsung di lapangan dan dokumen tertulis baik yang berupa tulisan ilmiah maupun buku
URGENSI PENDOKUMENTASIAN PUTUSAN PERADILAN ADAT
Gelar Sumbogo Peni
Belom Bahadat Vol 8 No 1 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i1.224
Penyelesaian kasus hukum dewasa ini menjadi perdebatan yang serius, rasa keadilan yang diharapkan oleh setiap warga negara yang memerlukan haknya, dijaman sekarang ini, begitu susahnya untuk mendapatkan rasa ‚adil‛. Praktik-prakti yang melukai untuk mendapatkan rasa adil, begitu menggurita, hampir di semua lini dan sendi-sendi penegak hukum setidaknya terkait dengan hal-hal yang mencederai keadilan itu sendiri.Ungkapan tajam kebawah dan tumpul ke atas, sampai menjadi pembicaraan disisi kehidupan warga. Kekecewaan terhadap baik hasil vonis ataupun proses peradilan sangat melukai hati dari pencari keadilan. Ungkapan ada uang maka sangat mudah untuk mengatur para oknum penegak hukum. Dalam rangka memberikan solusi terhadap kekecewaan terhadap mekanisme dan juga praktik-praktik tidak jujur di lingkungan penegak hukum, bangsa Indonesia masih mempunyai warisan adiluhung yang dapat memberikan solusi dibidang peradilan.Sistem peradilan adat yang merupakan jati diri, kepribadian bangsa Indonesia yang menempatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, mufakat, saling menghormati dan tidak terlepas dari keseimbangan antara manusia dengan sesama, keseimbangan hubungan manusia dengan sesama ciptaan Tuhan (Alam Semesta) dan juga mengharmoniskan hubungan manusia dengan Pencipta, telah diwariskan oleh para leluhur bangsa ini, adat tradisi yang begitu luhur dan berbudaya tinggi telah kita pandang sebelah mata, kita justru mengagungkan produ-produk lain yang belum tentu sesuai dengan cultur budaya kita.
PROBLEMATIKA PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
citranu citranu
Belom Bahadat Vol 8 No 1 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i1.232
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap memunculkan masalah baru dikarenakan pada ketentuan Pasal 21 UUAP membuka ruang untuk melakukan pengujian terhadap tindakan pejabat yang dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan berdasarkan UU Korupsi, penyalahgunaan kewenangan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Sehingga pengujian penyalahgunaan wewenang dianggap menghambat penegakan dan pemberantasan korupsi. Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam UUAP tidak akan berdampak negatif terhadap pemberantasan korupsi, karena UUAP bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, UUAP memberikan ruang kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, selain itu juga UUAP memberikan perlindungan hukum terhadap Pejabat Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan tidak ada konsekuensi hukum dari perbedaan hasil penegakan hukum penyalahgunaan kewenangan menurut hukum administrasi dengan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, karena antara ranah administrasi dan pidana jelas berbeda, walaupun pada ranah hukum administrasi menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan, akan tetapi dalam ranah pidana ditemukan niat jahat dari pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut maka proses pidananya tetap berjalan sehingga proses penegakan hukum administrasi tidak menghalangi proses penegakan hukum pidana. Begitu juga sebaliknya proses penegakan hukum pidana tidak melarang dan membatasi adanya penegakan hukum administrasi baik dalam hal pengujian perbuatan penyalahgunaan kewenangan dikarenakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium.
ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
I Komang Darman
Belom Bahadat Vol 8 No 1 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i1.234
Kebijakan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian terus terjadi.Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan berkelanjuatan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjelaskan bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka berdasarkan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif.
FILOSOFI MENDIRIKAN KERAMAT MENURUT AGAMA HINDU KAHARINGAN
Mariatie Mariatie
Belom Bahadat Vol 8 No 1 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33363/bb.v8i1.236
Pengaruh agama dalam kehidupan berbudaya dan sebaliknya telah menciptakan suatu tradisi yang beraneka ragam. Dialektika hubungan agama dan tradisi terjadi dalam masyarakat yang digolongkan dalam golongan tradisional (Parlin, 2000). Hindu sebagai salah satu agama yang diakui keberadaannya di Indonesia dengan seperangkat nilainya telah mempengaruhi pola budaya dan tradisi pemeluknya. Sebagai contoh adalah Mendirikan Keramat yang mengandung nilai adat dan budaya ditinjau dari sarana dan prasarana upacara tersebut yang selalu diyakikni oleh masyarakat Hindu Kaharingan dan merupakan suatu tradisi leluhur secara turun temurun diperhatikan, dilestarikan sampai saat sekarang ini sehingga menjadi sebuah adat atau tradisi.Permasalahan pokok, yakni:(1). Bagaimana filosofi Keramat bagi umat Hindu Kaharingan. (2). Apa fungsi Keramat bagi umat Hindu Kaharingan. (3). Bagaimana syarat dan proses mendirikan Keramat bagi umat Hindu Kaharingan.Pembahasan sampai kesimpulan dalam penulisan ini, dapat dideskripsikan sebagai berikut: (1). Filosofi Keramat bagi umat Hindu Kaharingan dari dulu hingga sekarang masih di taati dan diyakini, hal itu mendapat pengakuan dari masyarakat secara turun temurun dan di dukung oleh kepercayaan agama Hindu Kaharingan terkait dengan kepercayaan yang gaib dan sakral. (2). Fungsi dan manfaat Keramat adalah berfungsi sebagai tempat pemujaan bagi umat Hindu Kaharingan untuk memohon perlindungan dan berkah dalam kehidupan umat manusia yang meyakininya, sedangkan manfaatnya sebagai tempat suci yang bersifat Keramat. (3). syarat dan proses mendirikan Keramat bagi umat Hindu Kaharingan adalah manenung/mangundik (memohon petunjuk) untuk mengetahui kapan dan dimana pendirian keramat, siapa rohaniawan yang memimpin upacara, sarana (sesajen) apa saja yang diperlukan untuk dipersembahkan. Mamapas dilokasi didirikan Keramat, Manawur bertujuan untuk memohon izin kepada penguasa alam semesta.