Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan narapidana di dalam lapas memiliki hak salah satunya hak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Penelitian ini dilakukan pada lokasi mataram dengan alasan dan pertimbangan karakteristiknya yang unik dibandingkan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) lainnya, tidak hanya dihuni oleh para narapidana tetapi juga tahanan yang berbeda dengan LAPAS yang hanya didominasi oleh satu agama.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap hak narapidana dan mendiskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap hak narapidana dalam melakukan ibadah di lapas Mataram. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak narapidana dalam melakukan ibadah di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Mataram telah dilindungi dalam hukum positif Indonesia yakni terdapat dalam konstitusi RI, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia, Undang Undang nomor 12 tahun 1995 tentang kemasyarakatan dan turunan peraturan perundang-undangan dibawahnya, hal ini sesuai atau sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.. Bentuk perlindungan hukum di lembaga pemasyarakatan klas IIA Mataram terhadap hak narapidana dalam melakukan ibadah termasuk bentuk perlindungan preventif yakni dilakukan dengan cara menyediakan rumah ibadah seperti masjid, pura dan ruangan yang menyerupai gereja untuk melaksanakan ibadah.Kata Kunci : Perlindungan Narapidana, Hak Ibadah,
Copyrights © 2019