PKn Progresif : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Kewarganegaraan
Vol 14, No 1 (2019): Jurnal PKn Progresif, Vol. 14 No. 1 Juni 2019

ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

Siti Rahayu (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya)
Supartini Supartini (Fakultas Ekonomi Universitas Merdeka Surabaya)
Sinarianda Kurnia Hartanti (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2019

Abstract

Waralaba adalah persetujuan atas pemberian hak atas istimewaan untuk memasarkan suatu barang atau jasa dari pemilik kepada pihak lain yang diatur dalam suatu aturan permainan tertentu. Waralaba juga digunakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 adalah kata lain dari franchise. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 tersebut sebagai kata lain dari franchisor disebut pemberi waralaba dan untuk kata lain dari franchise disebut penerima waralaba. Definisi mengenai waralaba ini kemudian berkembang dengan bermacam-macam pengertian namun dengan prinsip yang sama yakni adanya pemberian hak menggunakan atau memanfaatkan hak milik intelektual dari pihak pemberi waralaba oleh penerima waralaba dalam suatu jaringan pemasaran.Kata kunci : asas proporsional, perjanjian, waralaba.

Copyrights © 2019