Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 03, September 2015

PENYUAPAN SEBAGAI BENTUK GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

I Gusti Agung Satria Wedantha (Unknown)
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Makalah ini berjudul “Penyuapan Sebagai Bentuk Gratifikasi Dalam Tindak pidana Korupsi”. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara / pejabat yang menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi suap. Tujuan penulisan ini adalah untuk menentukan perbuatan hukum menerima gratifikasi yang dapat digolongkan tindak pidana korupsi suap dan mengetahui cara agar menerima gratifikasi tidak dikatakan tindak pidana korupsi suap. Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yang pemecahan masalahnya didasarkan pada literature dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada penyelenggara negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajibannya. Agar gratifikasi tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi suap, penerima harus menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi, selambatnya 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...