Tulisan ini mengambil judul tentang tindak pidana asusila terhadap hewan ditinjau dari perspektif hukum pidana, khususnya mengenai tindak pidana asusila terhadap hewan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode hukum normatif. Tindak asusila terhadap hewan merupakan penderitaan atau kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan dalam bentuk melakukan hubungan seksual dengan hewan. Selain menunjukkan menyimpangnya norma oleh para pelaku, kejadian ini juga melanggar hukum positif. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak asusila terhadap hewan merupakan perbuatan melawan hukum dan setiap perbuatan melawan hukum dianggap sebagai unsur dari setiap tindak pidana sehingga para pelaku tindak asusila terhadap hewan dapat dipidana karena sudah memenuhi unsur-unsur pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2015