Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN

I Gusti Ngurah Agung Darmasuara (Unknown)
A. A. Ngurah Yusa Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak dalam lingkup rumah tanggasemakin meningkat. Tindak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya melibatkanpelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuktindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan).Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah dampak tindak kekerasan terhadapanak dalam rumah tangga? Dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitianyuridis normatif berangkat dari terjadinya kekaburan norma dalam Pasal 26 UU No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak menerangkan dengan jelas mengenaiperlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa dampak tindakkekerasan terhadap anak dalam rumah tangga yaitu berdampak pada kesehatan fisik dankesehatan mental anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumahtangga dengan memberikan sanksi bagi pelaku, kompensasi bagi korban, pemulihan danpengamanan diri korban berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...