Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Februari 2016

KEBIJAKAN DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PELACURAN SESUAI DENGAN PERDA KOTA DENPASAR NO. 2 TAHUN 2000

Bella Kharisma (Unknown)
Desak Putu Dewi Kasih (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2016

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kebijakan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelacuran Sesuai Dengan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000”. Di Bali masalah pelacuran diatur dengan Perda No. 2 tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kota Denpasar, kebijakan hukum pidana ini dibuat dengan tujuan untuk menegakkan norma dalam masyarakat, namun minimnya penjatuhan sanksi pidana yang diberikan tidak membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana pelacuran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000, dan apakah kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana pelacuran telah berjalan dengan efektif. Kesimpulan yang diperoleh adalah Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran melihat ketentuan Pasal 6 Perda Kota Denpasar No 2 Tahun 2000 yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-, dan Kebijakan formulasi dalam menangani tindak pidana pelacuran dirasa sudah tidak efektif lagi, hal ini dikarenakan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000 memiliki kekosongan norma sehingga perlu diperbaharui dan ditinjau kembali.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...