Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 05, November 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER SERTA DASAR ALASAN PENIADAAN PIDANA MALPRAKTEK MEDIS

Gst Agung Chandra Kumala Dewi (Unknown)
Made Gde Subha Karma Resen (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2018

Abstract

Makalah ini berjudul “Pertanggungjawabam Pidana Terhadap Dokter Serta Dasar Alasan Peniadaan Pidana Malpraktek Medis”. Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh dokter, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis sehingga menimbulkan permasalahan hukum dalam penanganan kesehatan. Penelitian yang penulis lakukan bertujuan untuk mengetahui bahwa dokter dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana terhadap pasien karena tindakan malpraktek medis serta dasar apa yang digunakan dalam peniadaan pidana yang diatur dalam KUHP. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka dan peraturan perundang – undangan dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Pertanggungjawaban pidana dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ketentuan penghapusan pidana KUHP diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, yakni dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 59. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan dokter yang berakibat cacat ataupun kematian, perlu adanya peraturan baru didalam KUHP dan Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pertanggungjawaban dan dasar alasan peniadaan pidana malpraktek medis. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Dokter, Peniadaan Pidana, Malpraktek Medis

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...