Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 01, Jan 2018

DASAR HUKUM KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PENETAPAN TERSANGKA

Cok Istri Brahmi Putri Biya (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2018

Abstract

Tulisan yang berjudul dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka ini dilaksanakan dalam mengetahui dasar hukum ditambahkannya kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan status tersangka pada seseorang dan latar belakang dilakukannya hal tersebut. Makalah ini ditulis dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan merujuk pada bahan pustaka yang dikaji melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil yang diperoleh melalui penulisan makalah ini adalah dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka yakni putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapanstatus tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan dan juga dalam amar putusannya bahwa Pasal 77 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang praperadilan tersebut tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal yang melatarbelakanginya adalah penetapan status tersangka merupakan hasil akhir dari kegiatan penyidikan yang dilakukan yang tidak lain dan tidak bukan merupakan objek dari praperadilan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...