Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 01, Januari 2017

PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA JASA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI DITINJAU DARI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2015 (RUU KUHP 2015)

I Gusti Ngurah Bayu Pradiva (Unknown)
I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Masyarakat Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi dengan tindak pidana prostitusi. KUHP sebagai induk hukum pidana di Indonesia hingga saat ini belum mempunyai aturan yang jelas mengenai prostitusi. Pada saat ini pembaharuan hukum pidana terus dilakukan, hal ini terbukti dengan adanya konsep rancangan KUHP 2015 sebagai konsep rancangan KUHP di masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pengguna jasa PSK di dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi ditinjau dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang beranjak adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. KUHP sebagai induk hukum pidana di Indonesia belum memiliki aturan tegas mengenai prostitusi, selanjutnya mengenai prostitusi diatur di dalam Perda masing-masing daerah. Rancangan KUHP 2015 juga tidak memberikan kejelasan mengenai pemidanaan terhadap pengguna pekerja seks komersial di Indonesia, sehingga Rancangan KUHP 2015 sebagai induk hukum pidana di masa yang akan datang belum bisa melakukan pemidanaan terhadap pengguna pekerja seks komersial di masa yang akan datang.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...