Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 10 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG SUDAH MENIKAH

Ni Wayan Diana Ariantari (Unknown)
Anak Agung Ngurah Wirasila (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2019

Abstract

Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak yang Sudah Menikah. Pertanggungjawaban pidana anak dan orang dewasa tentu saja berbeda. Akan menjadi persoalan apabila pelaku tindak pidana dalam hal ini penyalahguna narkotika adalah anak yang sudah menikah. Disatu sisi karena sudah menikah anak dianggap sebagai orang dewasa yang mempunyai kematangan baik fisik, psikis dan sosial. Disisi lain karena umur masih dikategorikan sebagai anak-anak tidak tepat apabila dihukum sama seperti orang dewasa. Peneliti kemudian mengemukakan dua permasalahan yaitu pengertian anak menurut hukum positif Indonesia dan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang sudah menikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengertian anak menurut hukum positif Indonesia sangat bervariasi, hal tersebut berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori sehingga pengertian anak dalam tulisan ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang sudah menikah sama dengan yang dilakukan oleh orang dewasa. Dituntut dengan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Kerobokan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, Anak Sudah Menikah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...