Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 7 (2020)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORGANISASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Pradnya Dwiditya (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2020

Abstract

Hasil akhir yang diharapkan dari tulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah organisasi yang berbuat kejahatan terorisme termasuk subjek hukum pidana sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana dari organisasi tersebut. Metode yang diaplikasikan pada tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pada tulisan ini memakai pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini terdapat norma kabur terkait yang dimaksud dengan korporasi dalam undang-undang terorisme apabila terdapat organisasi-organisasi yang berbuat kejahatan terorisme di negara kita. Hasil dari tulisan ini adalah organisasi-organisasi yang melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat dikategorikan sebagai korporasi sehingga organisasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawban pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada organisasi-organisasi tersebut adalah teori strict liability, vicarious liability, dan direct corporate criminal liability.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...