Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol.07, No. 04, Agustus 2018

ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEMAMPUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PASAL 44 KUHP

Ni Made Raditya Pawani Peraba Sugama (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Syarat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban dapat dilihat dari adanya sifat melawan hukum dan kemampuan bertanggungjawab. Kemampuan bertanggungjawab diatur dalam Pasal 44 KUHP, namun dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan batasan-batasan keadaan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dalam hal ini perlu mengetahui hubungan antara gangguan kejiwaan dan kemampuan bertanggungjawab dalam KUHP serta mengetahui dalam batas manakah seseorang dalam keadaaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Kesimpulan dari penulisan ini adalah orang yang memiliki penyakit atau gangguan jiwa tidak selalu dikatakan tidak mampu bertanggungjawab tetapi harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dengan demikian selain peran Hakim, peran seorang psikiater juga sangat diperlukan.Kata kunci : Kemampuan bertanggungjawab, Gangguan jiwa, Penyakit jiwa.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...