Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Luh Putu Gita Dharmaningtyas (Unknown)
I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Penggunaan kartu kredit sudah menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup modern. Akan tetapi kartu kredit juga menimbulkan resiko tersendiri bagi pemegang kartu karena terjadi penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut memunculkan permasalahan mengenai perlunya mengetahui bentuk dari penyalahgunaan kartu kredit dan upaya dalam memfungsikan hukum pidana dalam menanggulangi penyalahgunaan kartu kredit dalam transaksi e-commerce. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena terdapat kekaburan aturan hukum. Penyalahgunaan kartu kredit dilakukan dengan cara chatting, bill atau tagihan kartu kredit, jebakan hadiah, pencurian data, menggunakan surveillance, dan masuk ke database penyedia layanan internet. Peran hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut, terbukti dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disimpulkan bahwa tingginya modus operandi dalam transaksi e-commerce harus didukung dengan pengamanan sistem yang baik dan memfungsikan hukum pidana dengan melakukan pembaharuan hukum pidana serta kriminalisasi.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...