Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 10 (2019)

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI INDONESIA

I Ketut Surya Agus Wijaya (Unknown)
I Ketut Rai Setiabudhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2019

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Jenis penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang diatur saat ini (Ius Constitutum), yakni dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, yang dimana pada pasal 13 dalam UU tersebut, yang menyebutkan mengenai pencabutan izin dan perampasan senjata api bilamana terjadi penyalahgunaan, belum jelas pengaturannya atau dapat dikatakan terdapat kekaburan norma. Perlunya pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata api ini diatur dalam satu kodifikasi hukum berbentuk Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan bahwa, pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang diatur saat ini (ius constitutum) masih terdapat ketidakpastian hukum didalam pengaturannya. Selain itu, berbagai kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api yang terjadi selama ini seolah-olah menjadi penegas bahwa ketidakpastian hukum dalam pengaturan penyalahgunaan senjata api tersebut mengakibatkan terganggunya rasa aman publik. Kata Kunci: Pembaharuan Hukum Pidana, Penyalahgunaan Senjata Api.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...