Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol.07, No. 04, Agustus 2018

IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA PROVINSI BALI

Dewa Gede Sai Pandu Rangga Vitala (Unknown)
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra (Unknown)
I Ketut Tjukup (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Manusia merupakan (zoon politicon) atau disebut mahluk sosial, yang tidak bisa lepas dari interaksi sosial. Dalam bidang ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial yang berkaitan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terjadinya perselisihan antara pengusaha dan buruh merupakan hal yang biasa, yang penting bagaimana cara menyelesaikannya. Dalam hal ini dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengesampingkan penyelesaian melalui litigasi. Dalam UU PPHI terdapat dua proses penyelesaian sengketa litigaasi dan nonlitigasi. Untuk menyelesaikan secara nonlitigasi empat cara yang bisa di tempuh yaitu bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Langkah pertama dilakukan bipartit, apabila proses bipartit gagal, maka di lanjutkan dengan cara mediasi untuk mencari win-win solution. Berdasarkan uraian tersebut penulis ingin membahas bagaimana penerapan mediasi dan faktor apa yang mempengaruhi penerapan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. Metode yang digunakan ialah yuridis empiris terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan efektivitas hukum. Hasil dari penelitian menunjukan, bahwa penerapan mediasi cukup berhasil dan terdapat beberapa faktor penghambat penerapan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. Kata Kunci : Implementasi, Mediasi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...