Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 03, September 2015

TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR KEPADA DEBITUR

I Gusti Ngurah Arya Wedanta (Unknown)
I Gusti Ketut Ariawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Dalam jurnal yang berjudul “Tindakan Pengancaman Dan Perampasan yang Dilakukan Oleh Debt Collector Kepada Debitur” ini, mengangkat masalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana debt collector apabila menggunakan cara kasar dalam melakukan penagihan pituang kepada debitur, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan ialah metode normatif yaitu memperhatikan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Analisa dari permasalahan tersebut ialah tindak pengancaman dan perampasan yang dilakukan oleh debt collector memiliki pertanggungjawaban pidana secara individu. Pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana, tidak dikenai pidana. Berdasarkan pasal 59 (b) KUHP, menyatakan korporasi bukan sebagai subjek hukum pidana. Jadi kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana debt collector yang melakukan tindak pidana pada saat menagih piutang, dipidana secara individu, dan pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana, tidak dipidana.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...