Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 01, Januari 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PENJUALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Yudi Gabriel Tololiu (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Bahan Bakar Minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok dari masyarakat dewasa ini. Karena terlalu besarnya permintaan masyarakat akan Bahan Bakar Minyak tersebut, tidak jarang diketemukan sebagian masyarakat rela membeli Bahan Bakar Minyak yang dijual secara tidak sah (Bahan Bakar Minyak Eceran). Adapun permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah mengenai bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban pidana bagi pembeli bahan bakar minyak eceran yang tidak memiliki izin tersebut, jika ditinjau dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yang dimana lebih menekankan adanya norma kosong. Jika saja tidak ada suatu regulasi yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pengguna bahan bakar minyak yang dijual secara tidak sah, maka masyarakat akan bertindak bebas dan dilain pihak akan menguntungkan bagi penjual bahan bakar minyak eceran yang tidak memiliki izin penjualan tersebut, serta merugikan negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...