Karya ilmiah ini berjudul Penjatuhan Hukuman Untuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. Latar belakang karya ilmiah ini adalah beranjak dari maraknya terjadi kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan, baik terhadap hewan langka, hewan yang dimanfaatkan untuk pementasan hiburan, dan hewan yang diambil dagingnya untuk dikonsumsi. Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana perbuatan tersebut telah dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetaui penjatuhan hukuman yang tepat diberikan untuk pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lainnya. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah penjatuhan hukuman untuk pelaku tindak pidana penganiayaan hewan saat ini telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Copyrights © 2016