Pemeriksaan Persiapan merupakan tahapan pendahuluan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara atau suatu tahapan untuk mematangkan perkara. Dalam hukum Acara Tata Usaha Negara ada kewajiban bagi Hakim untuk mengadakan Pemeriksaan Persiapan sebelum memeriksa pokok sengketanya. Acara Pemeriksaan Persiapan dilakukan setelah melewati acara Rapat Permusyawaratan atau setelah gugatan lewat sensor tahap pertama dan sebelum pemeriksaan sengketa dilakukan.
Copyrights © 2016