Sejumlah fenomena mengenai diskriminasi rasial dan etnis di dunia maya semakin mengkhawatirkan masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan diskriminasi rasial dan etnis di dunia maya dalam hukum internasional dan hukum nasional Indonesia serta menganalisis substansi hukum yang perlu dirumuskan dalam instrumen hukum hak asasi manusia internasional dan dalam instrumen hukum nasional Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan diskriminasi rasial dan etnis di dunia maya secara khusus belum termuat di dalam instrumen hukum internasional, sehingga perlu adanya perumusan substansi hukum hak asasi manusia yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2017