Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 03, September 2015

PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

I Ketut Gde Juliawan Saputra (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Tulisan yang berjudul Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan DalamPerjanjian Hutang Piutang ini bertujuan menganalisis perbedaan wanprestasi denganpenipuan dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitianyuridis normatif. Penelitian ini dilatarbelakangi karena sulitnya membedakan antarawanprestasi dengan penipuan khususnya terhadap kasus-kasus hutang piutang. Karenabaik wanprestasi maupun penipuan terdapat kemungkinan terjadinya etikat tidak baikdari debitur, dan wanprestasi dengan penipuan memiliki kesamaan yaitu sama-samatidak melunasi hutang kepada kreditur. Oleh sebab itu perbedaan wanprestasi denganpenipuan dalam perjanjian hutang piutang adalah debitur tetap melakukan prestasi tetapihanya mampu melunasi sebagian hutangnya kepada kreditur dan tidak dapat melunasiseluruh hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian maka disebut denganwanprestasi dan apabila debitur tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diridari kewajibannya untuk membayar hutang kepada kreditur dengan cara tipu muslihatatau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...