Penanggulangan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa di Bali. Adapun latar belakang dari penulisan ini adalah marakya korupsi yang terjadipadapengelolaankeuangandanadesa. Adapunmasalah yang diangkatadalahberkaitandenganupayapenanggulangantindakpidanakorupsi yang terjadipadapengelolaankeuangandanadesa. Jenispenelitian yang digunakandalampenulisaniniadalahpenelitianhukumnormatifdengan data empiris.Dalampengaturantindakpidanakorupsi di Indonesia dibandingkansejauhmanaaturantersebutdapatmenjeratpelakukorupsi.Dalampengaturanpenceg ahankorupsi di Indonesia di analisamengenaisifatprevensidarirumusanperaturanperundangundanganterkait.Penanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanadesaadaduadilihat daripraktiknya di lapangan, dengancarapencegahanyaitupencegahanmelalui proses pengelolaandana, olehlembagaterkait, penerapanasasgood governance, olehlembaga BPD, olehaparatdesa di Bali. Dengancarapemberantasannya, dikajiputusantindakpidanakorupsiterhadapalokasidanadesakarenabelumditemukankasuskorup siterhadapdanadesa. Pengaturanpenanggulangantindakpidanakorupsi di Indonesia dilihatdarisisinormaatauperaturannyaterhadappemberantasandanpencegahankorupsi, pengaturan pemberantasannya dengan membandingkan peraturannya tersebut dari tahun ke tahun. Pengaturan pencegahannya dengan menganalisa peraturan tersebut yang memiliki sifat pencegahan. Upaya pencegahan penanggulangan korupsi terhadap pengelolaan keuangan dana desa dengan mengikuti setiap prosedur pengelolaan keuangannya.
Copyrights © 2016