Tulisan ini akan membahas mengenai hak tersangka dengan mengangkat judul“Perlindungan Hukum Atas Hak Terhadap Tersangka Di Tingkat Penyidikan”.Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai perlindungan hukumterhadap hak tersangka dan juga pengaturan sanksi terhadap pihak penyidik yaitu pihakkepolisian yang telah melakukan kekerasan. Tersangka sebagai seorang manusia memilikihak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi, hak tersebut juga berlaku didalam sebuahpenyidikan oleh oknum polisi. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat kepolisianmerupakan tindakan yang melanggar kode etik penyidik, atas perbuatan tersebut oknumpolisi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, maupun disiplin polisi.Indonesia juga telah memiliki aturan yang digunakan sebagai perlindungan hukum atas hakterhadap tersangka. Penulisan ini dilakukan secara normatif dengan melakukan pendekatanundang-undang.
Copyrights © 2017