Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 06, November 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJAMIN APABILA TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELARIKAN DIRI DALAM MASA PENANGGUHAN PENAHANAN

Anak Agung Linda Cantika (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2016

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak bagitersangka dalam masa penahanannya. Terhadap tersangka atau terdakwa disetiap tingkatpemeriksaan oleh instansi yang menahan tersebut memberikan kesempatan kepadatersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Permasalahan yang timbul adalah pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAPdan akibat hukum serta kewajiban bagi penjamin apabila tersangka atau terdakwamelarikan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pasal 31KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaanya, sertabagaimanaa syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepadaorang yang menjamin. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pencabutan akanpenangguhan penahanan tersebut terhadap tersangka atau terdakwa oleh pejabat yangmenahannya jika syarat dan ketentuan yang diharuskan dilanggar oleh tersangka atauterdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum terhadap penjaminapabila tersangka atau terdakwa melarikan diri tidak diatur dalam undang-undang,hanya penjamin dikenakan kewajiban moral untuk menghadirkan tersangkasebagaimana alasan-alasan yang diajukan saat memohon penangguhan penahanan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...