Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 03, April 2016

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN ANAK DI BAWAH UMUR

Ida Ayu Ary Widiatmika (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2016

Abstract

Tindak pidana atau kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur dipengaruhi oleh banyak faktor daei luar diri anak tersebut seperti pergaulan, pendidikan, lingkungan sekitar dan sebagainya, karena kriminalitas yang dilakukan oleh anak dimulai dengan kebiasaan meniru akan hal-hal negatif serta minimnya pengawasan terhadap anak oleh orang tuanya. Untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang dilakukan oleh anak, maka diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak dan bangsa di masa depan melalui tinjauan yuridis mengenai pemidanaan anak di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk mengetahui bentuk pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah diatur dalam beberapa pasal mengenai tuntutan pidana terhadap anak, yaitu pada Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak diatur dalam Pasal 71, 72, 73, 78, 80 dan Pasal 81.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...