Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 01, Januari 2017

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU KAJIAN TERDAPAT PASAL 310 KUHP)

Ketut Yoga Maradana Adinatha (Unknown)
A.A. Ngurah Yusa Darmadi (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimanakah saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik dan KUHP tersebut diatas merupakan tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana. Ancaman pidana dalam Pasal 310 KUHP bersifat alternative dan ancaman pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat alternative komulatif.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...