Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

Komang Agung Cri Brahmanda (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang diaturdalam KUHAP sebagai upaya hukum luar biasa yang dimiliki oleh terpidana atau ahliwarisnya untuk dimintakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap. Perkembangan terkini dalam praktik hukum acara pidanaadalah hak koreksi melalui upaya hukum luar biasa tersebut tidak saja diajukan olehterpidana atau ahli warisnya akan tetapi dapat pula diajukan oleh pihak Jaksa PenuntutUmum. Permasalahan yang akan dibahas adalah apa yang menjadi sebab dari terjadinyapergeseran konseptual mengenai makna dan tujuan dari diaturnya upaya hukumpeninjauan kembali, dan bagaimanakah urgensi pengaturan dari hak pengajuan upayahukum peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pergeserankonseptual tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yangdiperoleh adalah terjadinya pergeseran konseptual pengajuan upaya hukum peninjauankembali yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang berkaitan dengan penegakanHAM.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...