Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 7 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA

I Made Agastia Wija Prawira (Unknown)
Made Subawa (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2019

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi khususnya dibidang komunikasi tidak hanya mendatangkan kemudahan dampak positif bagi kehidupan sosial manusia. Juga tak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit pihak yang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyediakan jasa prostitusi online berbasis sosial media daring (online). Pertanggungjawaban pidana dan upaya dalam menekan angka prostitusi di Indonesia hingga kini masih menjadi perdebatan, khususnya dalam orientasi pemidanaan dan regulasi terkait prostitusi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu penelitian hukum normatif. Adanya kekaburan hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pidana di Indonesia serta guna memberikan solusi terkait masalah serupa di masa mendatang menjadi tujuan dari ditulisnya jurnal ilmiah ini. Pertanggungjawaban pidana dalam hal prostitusi hingga saat ini hanya bisa dilimpahkan kepada muncikari/germo sebagai pihak yang menyediakan dan mempermudah orang lain melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan. Kriminalisasi terhadap PSK bukan merupakan jalan keluar mutlak, melainkan pengenaan denda, pembinaan dan rehabilitasi menjadi solusi untuk mengurangi praktek prostitusi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online, Pekerja Seks Komersial

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...