Makalah ini berjudul "Diskresi Delik Aduan dalam KUHP berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE706/3C2OTS dalam Proses Penyidikan terhadap Tindak / Pidana Ujaran Kebencian". Makalah ini menggunakan metode normatif dan pendekatan / perundang-undangan. Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran / Kebencian (hate speech) yang meberikan suatu kewenangan diskresi kepada penyidik / untuk melakukan proses penyidikan terhadap delik aduan tanpa melalui adanya pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Copyrights © 2016