Judul dari penulisan jurnal ini adalah Tinjauan Yuridis Terkait Faktor dan Upaya Menanggulangi Kenakalan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor yang menyebabkan anak berkonflik dengan hukum serta bagaimana upaya dalam menanggulangi kenakalan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan asas hukum serta berbagai data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Anak yang diduga telah melakukan tindak pidana pada dasarnya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor dari dalam maupun luar diri anak seperti lingkungan pergaulan, pendidikan, dan lingkungan sekitar serta minimnya pengawasan terhadap anak oleh orang tuanya. Namun terdapat upaya penanggulangan kenakalan anak baik anak nakal yang tidak termasuk kategori tindak pidana dan anak yang berkonflik dengan hukum seperti tindakan preventif, tindakan hukuman dan tindakan kuratif.
Copyrights © 2017